Transisi Menuju KITAP: Panduan Lengkap Meraih Status Permanent Resident di Indonesia

Bagi WNA yang sudah merasa Indonesia adalah rumah kedua, memperpanjang KITAS setiap tahun atau dua tahun sekali adalah proses yang melelahkan dan memakan biaya. Puncak dari legalitas izin tinggal adalah KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).

KITAP berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang tidak terbatas (seumur hidup, dengan pelaporan tiap 5 tahun). Pemegang KITAP menikmati hak-hak sipil yang hampir setara dengan WNI, kecuali hak politik (memilih/dipilih).

BAGIAN 1: SIAPA YANG BERHAK MENGAJUKAN KITAP?

Tidak semua pemegang KITAS bisa langsung loncat ke KITAP. Jalur utamanya adalah:

  1. Jalur Perkawinan Campur:

WNA yang menikah sah dengan WNI dapat mengajukan KITAP setelah usia pernikahan mencapai minimal 2 (dua) tahun.

  • Jalur Investor/Pekerja (Alih Status):

Pemegang KITAS Investor atau KITAS Kerja dapat mengajukan KITAP setelah tinggal di Indonesia selama minimal 3 (tiga) tahun berturut-turut dan telah menandatangani Pernyataan Integrasi kepada Pemerintah RI. Jabatan di perusahaan harus tetap sama (Direktur/Komisaris) selama periode tersebut.

  • Jalur Pensiun:

WNA lansia pemegang KITAS Pensiun juga dapat beralih ke KITAP setelah perpanjangan beberapa kali.

BAGIAN 2: KEUNGGULAN PEMEGANG KITAP

Mengapa Anda harus berjuang mendapatkan KITAP?

  1. KTP Asing: Anda berhak mendapatkan KTP elektronik untuk WNA dan Kartu Keluarga (KK) dari Dinas Dukcapil.
  2. Kemudahan Perbankan: Lebih mudah mengajukan kartu kredit, KPR (Kredit Pemilikan Rumah), atau kredit kendaraan.
  3. Harga Lokal: Banyak fasilitas (rumah sakit, tempat wisata, sekolah) memberikan tarif lokal.
  4. Validitas 5 Tahun: Tidak perlu repot ke imigrasi setiap tahun.

BAGIAN 3: PROSES PENGAJUAN YANG RUMIT

Proses KITAP jauh lebih panjang daripada KITAS. Alurnya melibatkan Kantor Imigrasi lokal, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham di Provinsi, hingga Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta. Verifikasi lapangan sering dilakukan untuk memastikan pernikahan Anda asli (bukan kawin kontrak) atau perusahaan Anda benar-benar beroperasi.

PT NEXUS INOVASI MANDIRI mendampingi Anda dalam setiap langkah birokrasi ini. Kami menyiapkan berkas integrasi, mendampingi saat wawancara/BAP, dan memantau pergerakan berkas dari daerah hingga pusat agar KITAP Anda terbit tepat waktu.

HUBUNGI KAMI

PT NEXUS INOVASI MANDIRI

Alamat:

Jalan Dewi Sri No.168 A-B, lt 2.

Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Bali

Nomor Telephone:

+62 812-3788-8024

+62 895-4136-24499

+62 852-4280-4230

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *