Statistik perceraian pasangan campur (WNA-WNI) di Bali cukup tinggi. Selain dampak emosional, dampak finansial—terutama terkait aset properti—sering kali menjadi mimpi buruk. Banyak WNA yang terusir dari rumah yang mereka biayai sendiri karena kalah secara hukum akibat struktur kepemilikan yang salah sejak awal.
Artikel ini membahas bagaimana pembagian harta gono-gini (Harta Bersama) dilakukan di pengadilan Indonesia dan bagaimana cara mengamankan hak Anda.
BAGIAN 1: STATUS HARTA DALAM PERKAWINAN
Menurut UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi Harta Bersama, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian kawin.
Masalah Utama:
Jika suami WNA membelikan properti (Hak Milik) atas nama istri WNI tanpa Perjanjian Pisah Harta, maka secara hukum tanah itu milik istri WNI. Namun, karena dibeli dalam perkawinan campur tanpa pisah harta, status tanah itu sebenarnya “cacat hukum” karena mengandung unsur kepemilikan asing (Harta Bersama).
BAGIAN 2: SKENARIO PERCERAIAN
Skenario 1: Tanpa Prenup/Postnup
WNA berada di posisi yang sangat lemah. Di pengadilan, WNA sulit menuntut pembagian properti Hak Milik karena WNA dilarang memilikinya. Sering kali, WNA tidak mendapatkan apa-apa, atau properti dipaksa dijual cepat dan hasilnya dibagi (namun WNA sering dicurangi dalam valuasi).
Skenario 2: Dengan Perjanjian Pisah Harta
Jika ada Pisah Harta, aset tercatat atas nama siapa, dialah pemiliknya. Jika WNA membeli properti dengan Hak Pakai atas nama sendiri, maka properti itu 100 persen aman milik WNA dan tidak bisa diganggu gugat oleh pasangan WNI yang diceraikan.
BAGIAN 3: LANGKAH PREVENTIF DAN KURATIF
Jika rumah tangga Anda sedang di ujung tanduk, segera lakukan audit aset.
- Amankan dokumen asli (Sertifikat Tanah, BPKB, Bukti Transfer Pembelian).
- Konsultasikan kemungkinan pembuatan Perjanjian Perdamaian Pembagian Harta Bersama sebelum masuk ke pengadilan.
- Jika aset masih berupa Hak Milik atas nama pasangan (Nominee Istri/Suami), pertimbangkan untuk segera mengubahnya menjadi Hak Pakai atas nama anak (jika punya kewarganegaraan ganda terbatas) atau dijual.
Tim litigasi PT NEXUS INOVASI MANDIRI berpengalaman menangani kasus keperdataan keluarga. Kami membantu mediasi pembagian harta yang adil dan memastikan hak investasi Anda tidak hilang begitu saja pasca perceraian.
HUBUNGI KAMI
PT NEXUS INOVASI MANDIRI
Alamat:
Jalan Dewi Sri No.168 A-B, lt 2.
Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Bali
Nomor Telephone:
+62 812-3788-8024
+62 895-4136-24499
+62 852-4280-4230
