Indonesia menganut prinsip “First to File” dalam perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya, siapa yang pertama kali mendaftarkan merek, dialah pemilik sahnya. Tidak peduli Anda sudah memakai nama “Bali Sunset Villa” selama 10 tahun, jika besok ada orang lain mendaftarkan nama itu ke Ditjen HKI, Anda bisa digugat dan dipaksa ganti nama.
Kasus “Trademark Squatting” (pembajakan merek) sangat marak di Bali. Oknum mendaftarkan nama-nama bisnis populer milik WNA, lalu meminta uang tebusan miliaran jika WNA tersebut ingin mendapatkan mereknya kembali.
BAGIAN 1: PROSES PENDAFTARAN MEREK
Proses ini memakan waktu cukup lama (bisa 1-2 tahun hingga sertifikat terbit), namun perlindungan hukum dimulai sejak Tanggal Penerimaan (Filing Date).
Tahapannya:
- Pengecekan Merek: Memastikan nama/logo Anda belum ada yang punya di kelas yang sama.
- Permohonan: Submit data ke Ditjen HKI.
- Pengumuman: Masa sanggah selama 2 bulan. Jika tidak ada yang keberatan, lanjut ke pemeriksaan substantif.
- Sertifikat Terbit: Berlaku 10 tahun dan bisa diperpanjang.
BAGIAN 2: KELAS MEREK (NICE CLASSIFICATION)
Anda harus mendaftarkan merek di kelas yang relevan.
- Kelas 43: Jasa penyediaan makanan minuman (Restoran/Cafe) dan akomodasi sementara (Hotel/Vila).
- Kelas 35: Jasa manajemen bisnis/toko retail.
- Kelas 25: Pakaian (Clothing line).
Salah memilih kelas berarti merek Anda tidak terlindungi di bisnis inti Anda.
BAGIAN 3: ASET FRANCHISE
Jika Anda berencana mengembangkan bisnis PT PMA Anda menjadi franchise di masa depan, memiliki Sertifikat Merek adalah syarat mutlak. Anda tidak bisa menjual lisensi franchise jika mereknya belum terdaftar.
Lindungi aset tak berwujud (Intangible Asset) bisnis Anda sekarang. Divisi HAKI PT NEXUS INOVASI MANDIRI membantu pengecekan dan pendaftaran merek Anda agar aman dari pembajakan.
HUBUNGI KAMI
PT NEXUS INOVASI MANDIRI
Alamat:
Jalan Dewi Sri No.168 A-B, lt 2.
Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Bali
Nomor Telephone:
+62 812-3788-8024
+62 895-4136-24499
+62 852-4280-4230
