Pajak Penghasilan (PPh) untuk WNA dan Digital Nomad: Memahami Aturan 183 Hari dan Tax Residency

Salah satu miskonsepsi terbesar di kalangan ekspatriat di Bali adalah anggapan bahwa pendapatan yang diperoleh dari luar negeri (remote work) bebas pajak di Indonesia. Padahal, Indonesia menganut sistem Worldwide Income untuk subjek pajak dalam negeri.

Ketidaktahuan akan aturan perpajakan dapat berakibat fatal, mulai dari denda administrasi hingga pencekalan saat hendak meninggalkan Indonesia. Artikel ini membahas kewajiban pajak Anda secara teknis.

BAGIAN 1: KONSEP SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI (SPDN)

Kapan seorang WNA dianggap sebagai wajib pajak Indonesia?

Berdasarkan UU Pajak Penghasilan, WNA menjadi SPDN jika:

  1. Bertempat tinggal di Indonesia, ATAU
  2. Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

Jika Anda memenuhi salah satu kriteria di atas, Anda WAJIB memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan melaporkan seluruh penghasilan Anda, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri.

BAGIAN 2: TARIF PAJAK DAN LAPORAN SPT

Indonesia menerapkan tarif pajak progresif untuk perorangan (PPh 21 Orang Pribadi):

  • Penghasilan s.d Rp60 juta: 5 persen
  • Rp60 juta s.d Rp250 juta: 15 persen
  • Rp250 juta s.d Rp500 juta: 25 persen
  • Rp500 juta s.d Rp5 Miliar: 30 persen
  • Di atas Rp5 Miliar: 35 persen

Bagi Digital Nomad yang sudah tinggal >183 hari, penghasilan gaji dari klien di Amerika atau Eropa secara hukum wajib dilaporkan di SPT Tahunan Indonesia.

BAGIAN 3: PPH FINAL UMKM & KLAUSUL P3B (TAX TREATY)

Ada beberapa strategi legal untuk efisiensi pajak:

  1. Skema PP 23 (UMKM): Jika Anda mendaftarkan diri sebagai perorangan yang melakukan usaha bebas (freelancer) dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 Miliar, Anda mungkin bisa memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen (dengan batasan waktu tertentu).
  2. Tax Treaty (P3B): Indonesia memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda dengan banyak negara. Jika Anda sudah membayar pajak di negara asal, Anda bisa mengkreditkan pajak tersebut di Indonesia agar tidak bayar double, asalkan bisa menunjukkan Certificate of Domicile (COD) dan bukti potong pajak.

BAGIAN 4: SANKSI PERPAJAKAN

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki akses ke data perbankan dan data imigrasi. Jika data perlintasan menunjukkan Anda tinggal lama di Bali tapi tidak punya NPWP, “Surat Cinta” dari kantor pajak akan datang. WNA yang memiliki tunggakan pajak dapat dicekal (banned) keluar dari wilayah Indonesia sampai utangnya lunas.

PT NEXUS INOVASI MANDIRI memiliki divisi konsultan pajak yang dapat membantu Anda melakukan Tax Planning yang legal, pengurusan NPWP, hingga pelaporan SPT Tahunan, memastikan Anda patuh hukum tanpa membayar lebih dari yang seharusnya.

HUBUNGI KAMI

PT NEXUS INOVASI MANDIRI

Alamat:

Jalan Dewi Sri No.168 A-B, lt 2.

Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Bali

Nomor Telephone:

+62 812-3788-8024

+62 895-4136-24499

+62 852-4280-4230

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *