Daya tarik Bali tidak lepas dari budaya adatnya yang kuat. Namun, dalam investasi properti, bersinggungan dengan Tanah Adat memerlukan kehati-hatian ekstra. Tanah Adat tidak tunduk sepenuhnya pada hukum pertanahan nasional (BPN), melainkan pada hukum adat setempat (Awig-Awig).
BAGIAN 1: JENIS TANAH ADAT
- Tanah Pekarangan Desa (PKD): Tanah yang diberikan desa adat kepada warga asli (Krama) untuk ditinggali. Tanah ini TIDAK BISA DIJUAL dan TIDAK BISA DISERTIFIKATKAN menjadi Hak Milik pribadi. WNA dilarang keras membeli ini.
- Tanah Pelaba Pura: Tanah aset milik Pura. Biasanya disewakan untuk biaya upacara.
- Tanah Ayahan Desa: Tanah garapan pertanian milik desa.
BAGIAN 2: RISIKO SEWA TANAH ADAT
Investor asing sering ditawari sewa jangka panjang (Leasehold) di atas tanah adat karena harganya murah dan lokasi strategis.
Risikonya:
- Tidak Ada Sertifikat BPN: Biasanya hanya berupa surat keterangan desa (“Pipil” atau surat segel). Bank tidak akan menerima ini sebagai jaminan.
- Ketidakpastian Hukum: Jika terjadi pergantian Bendesa Adat (Kepala Desa Adat), perjanjian sewa bisa saja ditinjau ulang atau diminta biaya tambahan (“punia”) yang tidak terduga.
- Sengketa Batas: Batas tanah adat sering kali tidak dipatok dengan GPS BPN, hanya berdasarkan batas alam (pohon/sungai) yang bisa bergeser.
BAGIAN 3: CARA AMAN BERTRANSAKSI
Jika Anda tetap ingin menyewa tanah adat:
- Libatkan Bendesa Adat: Perjanjian sewa menyewa WAJIB diketahui dan ditandatangani oleh Bendesa Adat dan Kelian Dinas setempat.
- Klausul Awig-Awig: Pahami aturan adat setempat. Misalnya, larangan aktivitas tertentu pada hari suci Nyepi.
- Waarmerking Notaris: Daftarkan perjanjian bawah tangan tersebut ke notaris agar memiliki kekuatan pembuktian tanggal.
PT NEXUS INOVASI MANDIRI memiliki tim legal yang memahami hukum adat Bali. Kami dapat melakukan mediasi dan verifikasi ke kantor desa adat untuk memastikan lahan yang Anda incar bebas sengketa internal desa.
HUBUNGI KAMI
PT NEXUS INOVASI MANDIRI
Alamat:
Jalan Dewi Sri No.168 A-B, lt 2.
Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Bali
Nomor Telephone:
+62 812-3788-8024
+62 895-4136-24499
+62 852-4280-4230
