Memulai bisnis itu penuh semangat, namun terkadang kondisi pasar memaksa investor untuk menutup usahanya. Menutup PT PMA (Likuidasi) di Indonesia jauh lebih rumit dan memakan waktu dibandingkan mendirikannya. Banyak investor yang salah langkah dengan hanya meninggalkan perusahaan begitu saja (abandonment).
Akibat fatal menelantarkan PT PMA:
- Direksi dan Komisaris WNA terkena pencekalan imigrasi (tidak bisa keluar Indonesia).
- Nama pemegang saham masuk daftar hitam (blacklist) BKPM dan Kemenkumham.
- Tagihan pajak dan denda terus membengkak.
BAGIAN 1: TAHAPAN LIKUIDASI RESMI
Proses penutupan PT PMA memakan waktu minimal 6 hingga 12 bulan. Berikut tahapannya:
- RUPS Pembubaran & Penunjukan Likuidator:
Pemegang saham harus sepakat membubarkan perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang diaktakan notaris. Dalam rapat ini, ditunjuk seorang Likuidator (bisa direksi atau konsultan hukum) untuk membereskan harta kekayaan.
- Pengumuman Koran & Berita Negara:
Likuidator wajib mengumumkan pembubaran di Surat Kabar Nasional dan Berita Negara RI untuk memberitahu kreditur. Kreditur diberi waktu 60 hari untuk menagih utang.
- Pemberesan Aset & Karyawan:
Aset perusahaan dijual untuk bayar utang. Kewajiban pesangon karyawan harus diselesaikan sesuai UU Cipta Kerja.
BAGIAN 2: RINTANGAN TERBESAR: PAJAK (TAX CLEARANCE)
Ini adalah tahap paling kritis. Untuk mencabut NPWP perusahaan, Kantor Pajak (KPP) akan melakukan pemeriksaan menyeluruh (Tax Audit) untuk memastikan tidak ada utang pajak. Proses ini bisa memakan waktu 6-12 bulan.
Jika pembukuan perusahaan Anda berantakan, KPP akan menerbitkan SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) dengan denda besar yang harus dibayar sebelum NPWP bisa dicabut.
BAGIAN 3: PENCABUTAN STATUS BADAN HUKUM
Setelah pajak beres dan aset sisa dibagikan ke pemegang saham, Likuidator membuat RUPS Pertanggungjawaban. Terakhir, Kemenkumham menerbitkan SK berakhirnya status badan hukum. Barulah PT PMA dianggap mati secara resmi.
PT NEXUS INOVASI MANDIRI menyediakan layanan likuidasi profesional. Kami bertindak sebagai pendamping likuidator, membereskan administrasi pajak, dan memastikan nama baik Anda sebagai investor tetap bersih di mata pemerintah Indonesia.
HUBUNGI KAMI
PT NEXUS INOVASI MANDIRI
Alamat:
Jalan Dewi Sri No.168 A-B, lt 2.
Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Bali
Nomor Telephone:
+62 812-3788-8024
+62 895-4136-24499
+62 852-4280-4230
