Mendirikan perusahaan di Indonesia, khususnya Penanaman Modal Asing (PMA), telah mengalami revolusi besar sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja. Sistem perizinan kini terpusat melalui Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA). Meskipun diklaim lebih mudah, sistem ini menuntut presisi tinggi dalam pemilihan klasifikasi bisnis (KBLI) dan pemenuhan syarat modal.
Artikel ini adalah panduan teknis langkah demi langkah bagi investor serius yang ingin mendirikan entitas bisnis legal di Bali.
BAGIAN 1: STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM
Pemerintah Indonesia menetapkan batasan tinggi (barrier to entry) untuk PMA guna melindungi UMKM lokal.
1. Modal Dasar: Minimal Rp10 Miliar.
2. Modal Ditempatkan/Disetor (Paid-Up Capital): Wajib disetor minimal Rp10 Miliar. Ini bukan sekadar angka di atas kertas. Setelah PT berdiri, notaris dan bank akan meminta bukti penyetoran modal ini ke rekening perusahaan.
3. Komposisi Pemegang Saham: Wajib minimal 2 subjek hukum. Bisa berupa:
– Perorangan Asing + Perorangan Asing.
– Perorangan Asing + Badan Hukum Asing (PT Luar Negeri).
– Perorangan Asing + Perorangan/Badan Hukum Indonesia (PT PMA Patungan).
BAGIAN 2: MEMILIH KBLI DAN DAFTAR POSITIF INVESTASI
Kesalahan terbesar investor adalah salah memilih kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
1. Sektor Terbuka: Sebagian besar bisnis (Restoran, Konsultan Manajemen, Web Portal) terbuka 100 persen untuk asing.
2. Sektor Tertutup/Dibatasi: Beberapa bidang usaha tertutup untuk asing atau hanya boleh maksimal 49 persen saham asing (misalnya beberapa jenis transportasi laut atau pertahanan). Ada juga sektor yang wajib bermitra dengan Koperasi/UMKM.
3. Risiko OSS (Rendah, Menengah, Tinggi):
– Risiko Rendah: NIB langsung terbit dan berlaku efektif.
– Risiko Menengah Tinggi/Tinggi: NIB terbit tapi BELUM efektif. Anda wajib memenuhui sertifikat standar dan verifikasi lapangan dulu (misalnya izin klinik, izin konstruksi, atau penjualan alkohol).
BAGIAN 3: ALUR PENDIRIAN (TIMELINE)
Bersama PT NEXUS INOVASI MANDIRI, estimasi waktu pendirian adalah sebagai berikut:
1. Hari 1-3: Pengecekan dan Pemesanan Nama PT. Nama harus terdiri dari 3 kata berbahasa Indonesia (misal: PT Nexus Inovasi Mandiri).
2. Hari 4-7: Penandatanganan Minuta Akta Pendirian dan Pengesahan SK Kemenkumham. Pada tahap ini, PT sudah lahir sebagai Badan Hukum.
3. Hari 8-10: Pengurusan NPWP Perusahaan di KPP setempat.
4. Hari 11-14: Pendaftaran di sistem OSS RBA untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB kini berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan, Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan.
BAGIAN 4: KEWAJIBAN VITAL PASCA-PENDIRIAN (LKPM)
Ini adalah “jebakan” yang sering mematikan bisnis PMA. Setelah izin keluar, perusahaan memiliki kewajiban pelaporan rutin. Yang paling krusial adalah LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal).
1. Frekuensi: Dilaporkan setiap Triwulan (3 bulan sekali) melalui sistem OSS (bukan sistem pajak).
2. Isi Laporan: Realisasi investasi, penyerapan tenaga kerja, dan permasalahan yang dihadapi.
3. Sanksi Tegas: Jika lalai melaporkan LKPM selama 2 periode berturut-turut, sistem OSS akan memberikan peringatan tertulis. Jika diabaikan, NIB akan DIBEKUKAN atau DICABUT.
4. Dampak Pencabutan NIB: Rekening bank perusahaan bisa dibekukan, barang impor tertahan di bea cukai, dan KITAS Investor seluruh direksi akan gugur otomatis.
LAYANAN ONE-STOP PT NEXUS
Kami memahami bahwa investor ingin fokus pada bisnis, bukan birokrasi. Layanan PMA Setup kami mencakup:
– Konsultasi pemilihan KBLI yang aman.
– Drafting Akta Pendirian yang melindungi hak minoritas/mayoritas saham.
– Pengurusan Virtual Office atau kantor fisik jika diperlukan.
– Pendampingan pelaporan LKPM rutin agar izin usaha Anda tetap hijau selamanya.
Mendirikan PT PMA adalah investasi besar. Pastikan fondasinya kokoh bersama ahli yang tepat.
HUBUNGI KAMI
PT NEXUS INOVASI MANDIRI
Alamat:
Jalan Dewi Sri No.168 A-B, lt 2.
Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Bali
Nomor Telephone:
+62 812-3788-8024
+62 895-4136-24499
+62 852-4280-4230
