Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki visi jangka panjang di Indonesia, mengandalkan Visa Kunjungan adalah strategi yang boros biaya dan waktu. Solusi hukum yang paling tepat adalah KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas). Namun, KITAS bukan sekadar kartu; ia adalah ekosistem perizinan yang melibatkan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Artikel ini akan membedah secara rinci jenis KITAS, struktur biaya, kewajiban pajak, dan alur proses yang benar agar Anda terhindar dari malpraktik agen ilegal.
BAGIAN 1: KITAS INVESTOR (INDEX 313 & 314) – PRIMADONA PENGUSAHA ASING
KITAS Investor dirancang khusus untuk WNA yang menanamkan modalnya di Indonesia melalui PT PMA (Penanaman Modal Asing).
Keistimewaan KITAS Investor:
1. Bebas Biaya DPKK: Jika pemegang KITAS Investor juga menjabat sebagai Direktur atau Komisaris, mereka dibebaskan dari kewajiban membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DPKK) sebesar USD 1.200 per tahun. Ini adalah penghematan besar.
2. Durasi Fleksibel: Tersedia pilihan 1 tahun (Index 313) dan 2 tahun (Index 314).
3. Multiple Entry: Otomatis mendapatkan izin keluar masuk Indonesia tanpa batas selama masa berlaku.
Syarat Teknis yang Sering Diabaikan:
Banyak agen menjanjikan KITAS Investor murah tanpa menjelaskan syarat modal. Berdasarkan regulasi BKPM terbaru:
1. Jabatan: WNA harus menjabat sebagai Direktur/Komisaris DAN pemegang saham.
2. Nilai Saham: WNA wajib memiliki saham yang tercatat dalam akta minimal senilai Rp10 Miliar (jika menjabat Direktur) atau Rp1,125 Miliar (jika hanya Komisaris, namun angka ini sering menjadi perdebatan dalam interpretasi di lapangan, sehingga disarankan minimal Rp10 Miliar agar aman saat verifikasi).
3. Rekomendasi Investasi: Harus melalui proses rekomendasi alih status di sistem OSS RBA.
BAGIAN 2: KITAS KERJA (INDEX 312) – UNTUK TENAGA AHLI PROFESIONAL
Diperuntukkan bagi WNA yang bekerja sebagai karyawan (GM Hotel, Executive Chef, Guru Asing, Konsultan Teknis).
Prosedur RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing):
Sebelum KITAS diajukan, perusahaan sponsor WAJIB mengajukan RPTKA ke Kementerian Ketenagakerjaan.
1. Wajib Ada Pendamping: Perusahaan harus menunjuk tenaga kerja lokal sebagai pendamping (understudy) untuk transfer ilmu.
2. Pajak DPKK: Perusahaan wajib membayar USD 100 per bulan (dibayar total USD 1.200 di muka) ke kas negara. Bukti bayar (Billing Simponi) ini menjadi syarat terbitnya notifikasi persetujuan.
3. Kualifikasi: WNA harus melampirkan ijazah linier, sertifikat kompetensi, dan bukti pengalaman kerja minimal 5 tahun. Posisi HRD dan jabatan kasar dilarang diduduki WNA.
BAGIAN 3: KITAS KELUARGA (DEPENDANT) & PENSIUN
1. KITAS Penyatuan Keluarga (C317): Diberikan kepada pasangan (istri/suami) dan anak WNA pemegang KITAS Utama, atau WNA yang menikah dengan WNI. Pemegang KITAS ini DILARANG bekerja.
2. KITAS Pensiun (C319): Khusus WNA usia 60 tahun ke atas. Syarat utamanya adalah tidak boleh bekerja, wajib mempekerjakan pembantu lokal, dan memiliki bukti dana pensiun dari negara asal.
BAGIAN 4: KEWAJIBAN PASCA-TERBIT KITAS (POST-ISSUANCE COMPLIANCE)
Menerima e-KITAS bukan berarti proses selesai. Ada kewajiban sipil yang wajib dipenuhi dalam waktu 14 hari setelah KITAS terbit:
1. SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal): Melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mendapatkan KTP Warga Asing (SKTT). Tanpa ini, Anda sulit membuka rekening bank atau memperpanjang STNK kendaraan.
2. STM (Surat Tanda Melapor): Laporan ke kepolisian setempat.
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): Jika Anda tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia, Anda menjadi subjek pajak dalam negeri dan wajib lapor SPT Tahunan.
MENGAPA PROSES INI RUMIT?
Sinkronisasi data antara Imigrasi, Kemenaker, dan OSS sering kali mengalami kendala teknis (glitch) atau perbedaan data yang menyebabkan permohonan ditolak (“Return to Applicant”).
PT NEXUS INOVASI MANDIRI mengelola seluruh siklus hidup legalitas Anda. Kami tidak hanya “menembak” KITAS jadi, tetapi kami memastikan:
1. Struktur saham Anda memenuhi syarat KITAS Investor.
2. Kode jabatan (KBJI) sesuai dengan RPTKA.
3. Pajak DPKK terbayar resmi ke negara (kami memberikan bukti bayar asli).
4. Pengurusan SKTT dan lapor keberadaan orang asing selesai tepat waktu.
Keamanan status tinggal Anda adalah prioritas kami.
HUBUNGI KAMI
PT NEXUS INOVASI MANDIRI
Alamat:
Jalan Dewi Sri No.168 A-B, lt 2.
Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Bali
Nomor Telephone:
+62 812-3788-8024
+62 895-4136-24499
+62 852-4280-4230
