Dalam perjalanan karir, WNA sering kali mendapatkan tawaran kerja yang lebih baik dari perusahaan lain. Namun, di Indonesia, KITAS itu melekat pada sponsor. Anda tidak bisa bekerja di Perusahaan B menggunakan KITAS dari Perusahaan A. Itu ilegal.
Proses perpindahan ini disebut “Mutasi Sponsor” atau “Alih Sponsor”. Prosedurnya tidak bisa langsung ganti nama; ada jeda waktu yang harus diperhitungkan.
BAGIAN 1: MEKANISME EPO DAN KITAS BARU
Secara teknis, tidak ada tombol “Switch Sponsor” di sistem imigrasi. Alurnya adalah:
- EPO (Exit Permit Only) dari Sponsor Lama: Anda harus mengembalikan KITAS lama dan mendapatkan cap EPO.
- Jeda Waktu: Setelah EPO, Anda punya 7 hari. Apakah harus keluar Indonesia?
- Onshore Application: Untungnya, saat ini Anda bisa mengajukan KITAS Baru (Sponsor Baru) tanpa harus keluar negeri (Visa Run), asalkan prosesnya dilakukan dengan cepat dan tepat waktu sebelum masa 7 hari EPO habis.
BAGIAN 2: SURAT LOLOS BUTUH (NOC)
Etika dan legalitas perpindahan karyawan sangat penting. Idealnya, Anda harus mendapatkan Surat Referensi Kerja atau Surat Keterangan Pengalaman Kerja (Paklaring) dari perusahaan lama.
Sistem RPTKA (Kemenaker) juga akan mengecek apakah perusahaan lama sudah menutup laporan penggunaan TKA atas nama Anda.
BAGIAN 3: KENDALA UMUM
Sering terjadi, sponsor lama menahan dokumen atau tidak mau memproses EPO karena sengketa kontrak kerja.
Dalam kasus seperti ini, diperlukan mediasi. PT NEXUS INOVASI MANDIRI berpengalaman menjadi mediator netral untuk menyelesaikan administrasi perpindahan sponsor secara profesional, memastikan transisi karir Anda mulus tanpa jeda ilegal (overstay).
HUBUNGI KAMI
PT NEXUS INOVASI MANDIRI
Alamat:
Jalan Dewi Sri No.168 A-B, lt 2.
Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Bali
Nomor Telephone:
+62 812-3788-8024
+62 895-4136-24499
+62 852-4280-4230
