Kehilangan sertifikat tanah adalah bencana bagi pemilik properti. Tanpa sertifikat asli, Anda tidak bisa menjual, menyewakan, atau mengurus izin bangunan. Namun, jangan panik. BPN (Badan Pertanahan Nasional) memiliki mekanisme penerbitan sertifikat pengganti.
Proses ini memang panjang dan ketat untuk mencegah sertifikat ganda (Double Certificate). Berikut alur resminya.
BAGIAN 1: LAPORAN KEPOLISIAN
Langkah pertama adalah membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan (STPLK) di Polres setempat (bukan Polsek).
Syarat: Fotokopi sertifikat lama (jika ada), KTP pemilik, dan surat pengantar dari kelurahan yang menyatakan tanah tersebut tidak sedang sengketa.
BAGIAN 2: SUMPAH DI KANTOR BPN
Pemilik tanah wajib datang ke kantor BPN untuk diambil sumpah di hadapan Kepala Kantor Pertanahan dan rohaniwan. Anda bersumpah bahwa sertifikat benar-benar hilang dan tidak sedang digadaikan ke pihak lain (rentenir/bank).
BAGIAN 3: PENGUMUMAN DI KORAN
BPN mewajibkan pengumuman kehilangan sertifikat di surat kabar harian nasional selama 1 kali penerbitan.
Tujuannya: Memberi kesempatan masyarakat mengajukan keberatan. Jika dalam waktu 30 hari setelah pengumuman tidak ada yang keberatan, proses berlanjut.
BAGIAN 4: PENERBITAN PENGGANTI
Setelah masa sanggah 30 hari lewat, BPN akan menerbitkan SK Penerbitan Sertifikat Pengganti. Buku sertifikat baru akan dicetak. Nomor sertifikat mungkin berubah atau tetap, namun akan ada catatan bahwa ini adalah “Sertifikat Pengganti”. Kekuatan hukumnya sama persis dengan yang asli.
PT NEXUS INOVASI MANDIRI siap mendampingi proses birokrasi yang melelahkan ini. Kami mengurus dari laporan polisi, pemasangan iklan koran, hingga pendampingan sumpah di BPN agar aset berharga Anda kembali memiliki surat yang sah.
HUBUNGI KAMI
PT NEXUS INOVASI MANDIRI
Alamat:
Jalan Dewi Sri No.168 A-B, lt 2.
Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Bali
Nomor Telephone:
+62 812-3788-8024
+62 895-4136-24499
+62 852-4280-4230
