Banyak ekspatriat yang meninggalkan Indonesia begitu saja saat kontrak kerja habis atau bisnis tutup, tanpa memproses penutupan KITAS secara resmi. Ini adalah kesalahan fatal. Dalam sistem imigrasi, membiarkan KITAS habis tanpa lapor disebut “Abandonment”.
Akibatnya, nama Anda akan tercatat memiliki tunggakan data. Saat Anda ingin kembali ke Indonesia beberapa tahun kemudian, Anda akan ditolak masuk atau dipersulit pengurusan visanya.
BAGIAN 1: APA ITU EPO?
EPO (Exit Permit Only) adalah izin untuk meninggalkan wilayah Indonesia sekaligus mengakhiri status Izin Tinggal (KITAS/KITAP).
Setelah paspor dicap EPO, Anda memiliki waktu 7 (tujuh) hari untuk wajib keluar dari Indonesia. Jika lewat dari 7 hari, Anda kena denda overstay.
BAGIAN 2: KAPAN ANDA WAJIB EPO?
- Resign/PHK: Berhenti bekerja dari perusahaan sponsor.
- Pindah Sponsor: Ingin pindah kerja ke perusahaan lain (proses Mutasi).
- Ganti Jenis Visa: Dari KITAS mau kembali ke Visa Kunjungan.
- Meninggal Dunia: Agar data almarhum dihapus dari database orang asing aktif.
BAGIAN 3: EPO TANPA PASPOR (ERP)
Bagaimana jika WNA sudah terlanjur pulang ke negaranya dan tidak bisa kembali untuk cap paspor?
Bisa diajukan ERP (Exit Re-entry Permit) Tidak Kembali. Sponsor perusahaan wajib mengajukan permohonan ke imigrasi untuk “mematikan” KITAS tersebut dari jarak jauh. Ini penting agar perusahaan bisa merekrut WNA pengganti (karena kuota RPTKA perusahaan akan tetap terisi jika KITAS lama belum di-EPO).
Jangan tinggalkan jejak buruk (“Bad Record”) di imigrasi Indonesia. Hubungi PT NEXUS INOVASI MANDIRI untuk layanan penutupan dokumen keimigrasian yang rapi dan tuntas.
HUBUNGI KAMI
PT NEXUS INOVASI MANDIRI
Alamat:
Jalan Dewi Sri No.168 A-B, lt 2.
Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Bali
Nomor Telephone:
+62 812-3788-8024
+62 895-4136-24499
+62 852-4280-4230
