Izin PBG dan SLF: Syarat Mutlak Legalitas Bangunan Vila dan Hotel di Bali

Era Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah berakhir. Pemerintah Indonesia kini menerapkan standar baru yang lebih ketat melalui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Bagi investor properti di Bali, memiliki sertifikat tanah saja tidak cukup; bangunan di atasnya harus memiliki “nyawa” legal berupa PBG & SLF.

Tanpa dokumen ini, properti Anda tidak bisa mendapatkan izin operasional hotel/vila di OSS, tidak bisa diasuransikan, dan nilai jualnya akan jatuh drastis.

BAGIAN 1: TRANSISI DARI IMB KE PBG

PBG bukan sekadar ganti nama dari IMB. PBG menekankan pada standar teknis konstruksi.

  1. Perencanaan Arsitek Berlisensi: Gambar desain tidak boleh dibuat sembarangan. Harus ada tanda tangan arsitek yang memiliki STRA (Surat Tanda Registrasi Arsitek).
  2. Sidang TPA (Tim Profesi Ahli): Sebelum izin keluar, desain konstruksi akan diuji dalam sidang teknis oleh dinas PUPR. Struktur beton, sanitasi, dan kelistrikan akan dibedah detail.

BAGIAN 2: PENTINGNYA SLF (SERTIFIKAT LAIK FUNGSI)

Jika PBG adalah izin untuk mulai membangun, maka SLF adalah izin untuk mulai menggunakan.

Setelah bangunan jadi, tim pengawas akan turun lapangan. Jika bangunan sesuai dengan gambar PBG, barulah SLF terbit.

  • Izin Usaha (Pondok Wisata/Hotel) di OSS RBA mewajibkan upload dokumen SLF.
  • Platform OTA (Online Travel Agent) seperti Airbnb atau Booking.com mulai memperketat syarat listing properti legal.

BAGIAN 3: PEMUTIHAN BANGUNAN LAMA

Bagaimana jika Anda membeli vila lama yang hanya punya IMB jadul atau bahkan tidak punya izin? Anda bisa mengurus PBG/SLF untuk bangunan eksisting (sudah berdiri). Prosesnya melibatkan uji kelayakan struktur (hammer test, uji beton) oleh konsultan pengkajian teknis untuk memastikan bangunan masih aman dihuni.

Tim Perizinan Bangunan PT NEXUS INOVASI MANDIRI bekerja sama dengan arsitek dan ahli struktur bersertifikat. Kami mengurus proses dari gambar teknis, pendampingan sidang TPA, hingga terbitnya SLF, sehingga properti Anda 100 persen compliant dan siap mendulang profit.

HUBUNGI KAMI

PT NEXUS INOVASI MANDIRI

Alamat:

Jalan Dewi Sri No.168 A-B, lt 2.

Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Bali

Nomor Telephone:

+62 812-3788-8024

+62 895-4136-24499

+62 852-4280-4230

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *