Sengketa Tanah dan Nominee Agreement: Mengapa Hak Pakai Adalah Satu-satunya Jalan Selamat

Di kalangan investor properti Bali, istilah “Nominee” (Pinjam Nama) sudah menjadi rahasia umum. WNA memberikan uang kepada warga lokal (Nominee) untuk membeli tanah Hak Milik (SHM), lalu membuat setumpuk perjanjian di notaris untuk “mengikat” tanah tersebut.

Kami di PT NEXUS INOVASI MANDIRI perlu menegaskan dengan keras: Struktur Nominee untuk kepemilikan tanah adalah ILEGAL dan BERISIKO SANGAT TINGGI.

BAGIAN 1: MENGAPA NOMINEE ITU BERBAHAYA?

  1. Batal Demi Hukum:

Pasal 26 ayat (2) UU Pokok Agraria menyatakan bahwa setiap jual beli tanah yang mengakibatkan berpindahnya Hak Milik kepada WNA adalah batal demi hukum. Artinya, di mata negara, WNA tidak pernah memiliki hak atas tanah itu. Tanah tersebut jatuh ke tangan negara.

  • Putusan Pengadilan:

Dalam banyak kasus sengketa di Bali, hakim cenderung memenangkan WNI (pemilik nama di sertifikat). Perjanjian utang-piutang fiktif atau surat kuasa mutlak yang dibuat untuk menutupi kepemilikan asing sering kali dikesampingkan oleh pengadilan karena melanggar asas kepatutan dan undang-undang.

  • Itikad Buruk Nominee:

Banyak kasus di mana ahli waris dari Nominee (setelah Nominee meninggal) tidak mengakui perjanjian tersebut dan menuntut tanah kembali, atau meminta uang tebusan fantastis untuk menandatangani dokumen perpanjangan.

BAGIAN 2: SOLUSI LEGAL: HAK PAKAI (RIGHT TO USE)

Jangan ambil risiko dengan uang miliaran Rupiah. Gunakan jalur yang disediakan negara, yaitu Sertifikat Hak Pakai.

  1. Atas Nama Sendiri: Nama WNA tercetak resmi di buku sertifikat BPN.
  2. Dilindungi Negara: Hak Pakai adalah hak properti yang kuat, bisa dijaminkan ke bank, dan bisa diwariskan.
  3. Jangka Waktu 80 Tahun: 30 tahun awal + 20 tahun perpanjangan + 30 tahun pembaruan. Cukup untuk seumur hidup.

BAGIAN 3: KONVERSI DARI HAK MILIK KE HAK PAKAI

Jika Anda ingin membeli tanah yang saat ini berstatus Hak Milik (milik warga lokal), prosedurnya adalah “Penurunan Hak”. Saat transaksi jual beli di PPAT, status Hak Milik akan diturunkan menjadi Hak Pakai atas nama Anda (WNA). Proses ini legal, transparan, dan aman 100 persen.

Tim Pertanahan PT NEXUS INOVASI MANDIRI spesialis dalam menangani konversi hak tanah dan uji tuntas (due diligence). Kami memastikan aset properti Anda berdiri di atas fondasi hukum yang kokoh, bukan di atas perjanjian bawah tangan yang rapuh.

HUBUNGI KAMI

PT NEXUS INOVASI MANDIRI

Alamat:

Jalan Dewi Sri No.168 A-B, lt 2.

Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Bali

Nomor Telephone:

+62 812-3788-8024

+62 895-4136-24499

+62 852-4280-4230

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *